FOTO MASTER

FOTO MASTER

Rabu, 08 Oktober 2008

Haritage

Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, dengan ini kami sampaikan Kerangka Acuan Kerja sebagai berikut :

I. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah Negara yang makmur, kaya dengan berbagai macam hasil bumi dan aneka ragam kekayaan alam yang melimpah. Kekayaan alam tidak hanya terbatas pada kekayaan yang bersiafat materi seperti hasil bumi, sumber daya alam namun jauh lebih dari itu, kita memiliki sumber daya alam yang bersifat nilai budaya, tradisi masyarakat dan peninggalan sejarah.

Masyarakat tidak banyak mengetahui apa saja peninggalan sejarah dan budaya kita yang dilindungi dan mana yang tidak. Hal itu karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu pengelola cagar budaya yang sudah mendapat mandat dari pemerintah secara diam-diam memanfaatkan secara pribadi atau kelompok dalam menikmati benda-benda bersejarah tersebut.

Sehingga sering kali kita mendengar dan melihat berita-berita yang menayangkan tentang pencurian benda-benda purbakala di Sangiran, Borobudur, Arca-arca peninggalan kerajaan tua di seluruh Indonesia. Peninggalan purbakala bersejarah yang bersal dari Kediri, Singosari, Majapahit, Dinasty Sanjaya, Syailendra dan lain sebagainya itu hilang. Hal itu sebenarnya memang dicontohkan oleh penjajah. Banyak sekali peninggalan purbakala kita yang dulu dicuri orang-orang Belanda dan pewarisnya selama menjajah bangsa ini. Berapa banyak peninggalan bersejarah itu yang seharusnya dilindungi dan menjadi milik Negara beralih tangan menjadi milik para cukong petualang sang pemburu harta karun. Benda – benda itu banyak berkeliaran di Eropa, Amerika, Australia. Apa yang telah dilakukan pemerintah kita dalam melindungi warisan sejarah itu ?. Jawabannya Loyo ! Karena ternyata pemain sang pemburu itu merupakan orang-orang kuat yang tidak gampang dijamah hukum.

Belum lagi kita berfikir tenang tentang benda-benda purbakala yang berkeliaran di eropa, kita dikejutkan oleh klaim si jiran Malaysia. Lagu Rasa Sayange yang menjadi kebanggan masyarakat Ambon dan Reog yang menjadi tarian Ritual masyarakat Ponorogo di klaim miliknya. Setelah beberapa pernah mencoba menjiplak motif-motif batik yang ada di Indonesia. Siapa yang salah ?. Masyarakat kita gampang sekali diiming-imingi oleh bayaran yang sedikit mahal sehingga gampang sekali terpengaruh oleh tawaran Negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat lemah sehingga tidak mampu mensejahterakan rakyatnya.

Masyarakat terbelalak lagi dengan adanya kasus pencurian arca-arca di Museum Radyapustaka Solo yang menyeret beberapa tokoh sang paranormal yang merangkap pengelola museum tersebut, pengusaha terkenal di negeri ini dan juga Raja kota budaya ini. Masyarakat hampir tidak percaya dengan kasus ini dan mereka yang terlibat di dalamnya. Masyarakat masih menunggu berita proses hukum mereka. Sanggupkah polisi berfungsi secara professional atau jangan-jangan polisi mengalami disfungsi professional sesuai dnegan harapan masyarakat.

Terlepas siapa yang salah dalam kasus-kasus diatas, Malaysia, pemerintah pusat, pemerintah Ambon, Pemda Ponorogo, Mbah Hadi, Keraton Kasunanan, Pengusaha Hashim Joyohadikusumo atau bahkan kita sendiri ?. Kita tidak mau berburuksangka terhadap siapa pun. Praduga tidak bersalah haruslah dikedepankan. Namun kita harus melakukan sesuatu sebagai bentuk tanggungjawab sebagai anak bangsa yang ikut memiliki warisan budaya ini. Sebagai bentuk tanggungjawab itulah, kami dari Yayasan Sangga Buana Solo bermaksud menyelenggarakan Seminar, Apresiasi Seni dan Tradisi Lokal dan Focus Group Discusion (FGD). Hal ini diharapkan dapat membuka wacana tentang keberadaan nilai seni tradisi dan nilai cagar budaya serta memberikan tindakan hukum yang tepat dalam program paten dan sertifikasi terhadap nilai tradisi dan cagar budaya.

II. NAMA KEGIATAN
SEMINAR NASIONAL DAN APRESIASI BUDAYA
Tema : “ Revitalisasi Haritage dan Program Hak Paten Kesenian Tradisi di Indonesia”

III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
A. Peningkatan gerakan revitalisasi nilai dan cagar budaya untuk meningkatkan rasa Nasionalisme dan bela Negara.
B. Indentifikasi dan Inventarisasi peninggalan cagar budaya baik yang berupa benda-benda bersejarah (Tangible) maupun seni dan tradisi yang ada dalam masyarakat (Intangible).
C. Agar haritage dapat diberdayakan untuk kepentingan pariwisata, masyarakat, dan pemerintah.
D. Merumuskan formulasi atau model gerakan pengelolaan Haritage yang tepat serta pengusulan program hak paten atas kekayaan cagar budaya yang ada kepada Institusi terkait baik di tingkat Nasional mauoun Internasional



Tujuan :
A. Tertatanya sebuah data base yang valid tentang cagar budaya dan seni tradisi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
B. Terwujudnya Program Perlindungan yang berkesinambungan terhadap peninggalan cagar budaya dan seni tradisi yang dilakukan oleh pihak pemerintah daerah maupun pusat
C. Terwujudnya perlindungan hukum yang kuat (hak paten) dan sertifikasi yang dilakukan oleh institusi terkait baik nasional maupun internasional.
D. Tersusunnya sebuah mekanisme pemberdayaan masyarakat terhadap nilai seni tradisi dan cagar budaya yang ada di Indonesia.
E. Tercapainya pembangunan tata kota yang tetap memperhatikan nilai seni tradisi dan cagar budaya.

IV. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan Tempat pelaksanaan acara ini adalah :
A. SEMINAR
Hari?Tanggal : Tentative
Waktu : 08.00 s/d selesai
B. APRESIASI SENI
Hari/Tanggal : Tentative
Waktu : 15.00 s/d 22.00 WIB
C. FOCUS GROUP DISCUSION (FGD)
Hari/Tanggal : Tentative
Waktu : 07.00 s/d 10.00 WIB

V. PENYELENGGARA
Penyelenggara kegiatan ini adalah Forum Komunikasi Lintas Kultural
VI. PESERTA
Peserta Yang diharapkan dapat mengikuti program ini adalah masyarakat umum khususnya masyarakat wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya :
A. SEMINAR
Seminar Nasional ini terbagi atas 3 (tiga) bentuk kegiatan yaitu: Dialog atau Curah Gagasan, Apresiasi Kebudayaan dan Focus Group Discusion (FGD)

Dialog / Curah Gagasan.
Acara ini dibagi 2 (dua) sesi: dengan para nara sumber Anhar Gonggong dengan topik bahasan “Revitalisasi Haritage dan Seni Tradisi di Era Globalisasi”. Prof. Dr Gunawan Sumodiningrat dengan topik bahasan “Pemberdayaan Haritage dan Seni Tradisi dalam Menunjang Peningkatan Ekonomi Daerah’. Nara sumber yang ketiga adalah Sentot Sudarwanto, SH.M.Hum dengan topik bahasan “Hak Paten Seni Tradisi Budaya Peluang dan Tantangan. Nara sumber yang ke empat Retno Murtiyah (Gusti Moeng) dengan topik bahasan “Pengalaman Keraton dalam Merenovasi Cagar Budaya dan Memperjuangkan Hak Paten Seni Tradisi Keraton”

B. APRESASI SENI DAN TRADISI LOKAL
Dalam Apresiasi Seni dan Tradisi Lokal akan ditampilkan produk unggulan lokal dan seni tradisi lokal dari wilayah Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini ada beberapa peserta wakil masing-masing dari Kabupaten akan menampilkan atau menyajikan produk-produk unggulan lokal yang menjadi cirri khas baik berbentuk kuliner, kerajinan dan kesenian.
Misalnya :
KESENIAN LOKAL :
1) Kesenian Rodad dari Sragen
2) Kesenian Reog dari Wonogiri
3) Kesenian Lesung dari Karanganyar
4) Kesenian Sorengan dari Boyolali
5) Kethoprak dari Klaten
6) Tari Srimpi dari Solo
MAKANAN LOKAL :
1) Jamu Gendong dari Sukoharjo
2) Tiwul dari Wonogiri
3) Pecel Tumpang dari Sragen
4) Nasi Liwet dari Solo
5) HIK dari Klaten
6) Susu Segar dari Boyolali
7) Trancam dari Karanganyar
Produk unggulan lokal seperti : Batik, Rotan, Jati dan lainnya

C. FOCUS DISCUSION GROUP (FGD)
Tujuan dalam penyusunan Focus Group Discusion (FGD) Hal ini diharapkan dapat membuka wacana tentang keberadaan nilai seni tradisi dan nilai cagar budaya serta memberikan tindakan hukum yang tepat dalam program paten dan sertifikasi terhadap nilai tradisi dan cagar budaya. Out put yang diharapkan dari FGD ini adalah tertuangnya sebuah rekomendasi kepada Pemerintah yang berupa program-program kegiatan untuk perlindungan, pelestarian dan pengembangan nilai seni tradisi dan cagar budaya yang ada di Indonesia.
Peserta FGD adalah merupakan utusan dari 7 kabupaten/kota di wilayah karesidenan Surakarta ( Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Klaten dan Wonogiri ) :
1) Eksekutif 7 orang
2) Legislatif 7 orang
3) Polres 7 orang
4) Yudikatif 7 orang
5) Ormas 7 orang
6) Dinas Pariwisata 7 orang
7) Dewan Kesenian 7 orang
--------------------------
49 orang

VII. NARASUMBER
Narasumber yang diharapkan dapat memberikan

1. MENTERI SEKRETARIAT NEGARA sebagai Keynote Speaker
2. Prof. DR. Gunawan Sumodiningrat Ekonom
3. Anhar Gonggong Sejarawan
4. Sentot Sudarwanto, SH. M. Hum Praktisi Hukum
5. Gusti Retno Murtiyah, SSr ( Gusti Moeng) Keraton surakarta


VIII. METODE KEGIATAN

A. SEMINAR
Pada sesi ini narasumber akan membuka wacana tentang budaya budaya yang merupakan warisan leluhur yang patut untuk diidentifikasi, diinventarisasi dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
Narasumber akan memberikan gambaran tentang sudut pandang masing-masing ;

a. Segi hukum yang dapat melindungi warisan budaya tersebut akan dipaparkan oleh pakar hukum yang mengerti tentang perlindungan benda-benda purbakala serta nilai tradisi. Juga pemaparan tentang bagaimana benda-benda dan nilai tradisi yang akan di-PATEN-kan. Juga diharapkan dapat ada solusi yang harus dilakukan dalam menghadapi kasus klaim dan penjiplakan nilai dan benda cagar budaya yang terlanjur berpindah hak kepemilikan
b. Sejarawan akan mengupas tentang benda-benda cagar budaya yang layak untuk dilindungi dan penggalian kembali situs-situs yang bisa menjadi cagar budaya
c. Budayawan akan mengupas tentang nilai dan tradisi yang masih belum teridentifikasi oleh pemerintah dan peningkatan status nilai budaya yang wajib dilindungi oleh pemerintah. Budayawan akan memberikan tentang pemberdayaan “ritus – ritus” budaya sehingga tidak menjadi bagianyang terpinggirkan dalam masyarakat modern.
d. Pakar Ekonomi akan memberikan solusi cara pemberdayaan cagar budaya dan tradisi yang dapat bermanfaat maksimal dalam pemberdayaan masyarakat.

Pada sesi ini diharapakan ada curah pendapat antara narasumber sebagai pembuka wacana dan peserta aktif.

B. FOCUS GROUP DISCUSION
Pada sesi ini akan dilakukan penyusunan Rencana kerja Tindak Lanjut yang dibagi menjadi 2(dua) kelompok :
A. Penyusunan Program Kerja disetiap kabupaten/kota dalam rangka pelestarian, penyelamatan nilai dan cagar budaya (rencana terlampir)
B. Penyusunan Program Tindak lanjut yang dalam program Hak Paten terhadap nilai tradisi dan cagar budaya (rencana terlampir)

IX. MANUAL ACARA
Manual acara ini terlampir pada bagian belakang halaman ini.

X. PENDANAAN

XI. RENCANA ANGGARAN BELANJA
Rencana Anggaran Belanja dari kegiatan ini terlampir

XII. PENUTUP
Dengan mengharap Ridho dari Tuhan Yang Maha Esa semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sekaligus memberi manfaat kepada semua pihak yang terkait dengan program ini.

Untuk itu kami mohon partisipasi dari semua pihak, agar penyelenggaraan program ini dapat dikerjakan bersama dengan baik dan bermanfaat sehingga dapat bermanfaat bagi kita semua.

1 komentar:

Gundala mengatakan...

Siapa yang salah ?. Masyarakat kita gampang sekali diiming-imingi oleh bayaran yang sedikit mahal sehingga gampang sekali terpengaruh oleh tawaran Negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat lemah sehingga tidak mampu mensejahterakan rakyatnya.

dari petikan diatas inti utamanya bahwa masih banyak masyarakat kita yang membutuhkan peningkatan dari sisi ekonomi, dan permasalahan sosial masyarakat ini sebenarnya merupakan tanggung jawab kita juga sebagai sesama makhluk Tuhan.
sebelumnya mari kita merubah diri kita dan bersama mengatasinya, banyak koq peluang diluar yang kadang kita sendiri tak mampu melihat.
sekarang jaman informasi, yang tak kenal informasi tak mungkin dapat terbang tinggi, pak Karno yang hidup jaman OrBa aja punya slogan "ganungkan cita-citamu setinggi langit" yang menurut saya artinya bahwa kita diajak untuk bermimpi yang tinggi sisan(mimpi kan masih gratis tho)pengejawantahan dalam mewujudkan ya dg Doa & usaha. bergandeng tangan saling bantu. nyegur bareng mentas bareng sukses bareng, yen mati yo dhewe -dhewe wae, suk ketemu neng akherat.