FOTO MASTER

FOTO MASTER

Selasa, 30 April 2013

PROFIL LINTAS KULTURAL


PROFIL LEMBAGA A. NAMA LEMBAGA : LEMBAGA KAJIAN LINTAS KULTURAL (LKLK) B. NO/TANGGAL PENDIRIAN : 08 / TANGGAL 20 JANUARI 2009 C. NOTARIS : LAURENSIA MARIA SRIJANI, SH D. NO. REKENING BRI : 1063-01-000530-50-3 E. PENDIRI 1. H. SOFWAN FAIZAL SIFYAN 2. PENDETA DAVID SUROYO 3. YAMTO SASTRO SUTRISTO F. PENASEHAT : • PENDETA DAVID SUROYO • YAMTO SASTRO SUTRISNO G. PENGURUS KETUA : H. SOFWAN FAIZAL SIFYAN SEKRETARIS : ABEDNEGO UTOMO PRASETYO, S.Th BENDAHARA : ERI NOVIAWAN H. ALAMAT : JL. SULTAN AGUNG II SOKO RT. 05 RW III DESA : MADEGONDO KECAMATAN : GROGOL KABUPATEN : SUKOHARJO PROPINSI : JAWA TENGAH NO TELEPON : (0271) 624378 E-MAIL : lintaskultural@yahoo.co.id I. MAKSUD DAN TUJUAN Lembaga Kajian Lintas Kultural (LKLK) didirikan : Dengan MAKSUD melakukan dan mengembangkan Pengkajian sosial yang meliputi : • Pendidikan dan Latihan ketarampilan yang berbasis budaya • Penggalian dan Pelestarian Budaya luhur bangsa • Pendampingan Sosial Kemanusiaan • Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan • Pemberdayaan masyarakat pedesaan, kaum miskin kota, minoritas dan golongan ekonomi lemah. • Mengembangkan solidaritas sesama anak bangsa tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan golongan BerTUJUAN agar seluruh rakyat Indonesia umumnya dapat mengalami : • Melestarikan budaya dengan meningkatkan keterampilan masyarakat lokal • Peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi • Mengurangi jurang perbedaan tingkat sosial ekonomi masyarakat • Terciptanya seteraan hak-hak perempuan dengan tidak menghilangkan kodradnya 1. Hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional 2. Terciptanya masyarakat yang damai dan harmoni dalam perbadaan. J. PROGRAM KERJA • PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK a. Melakukan Pendidikan dan Latihan tentang Kepemimpinan yang berbasis budaya b. Melakukan Latihan Keterampilan Teknologi Informasi c. Melakukan Latihan Upaya Perlindungan Seni Budaya d. Melakukan kajian terbatas tentang persoalan-persoalan terkini masyarakat di kabupaten Sukoharjo e. Melakukan pertemuan rutin setiap bulan secara bergilir di wilayah kecamatan dan desa se Kabupaten Sukoharjo f. Melakukan audensi dengan kepala desa, camat dan muspika serta meminta masukan tentang persoalan yang terjadi di masyarakat g. Melakukan kunjungan kepada tokoh-tokoh agama, budaya dan masyarakat di kabupaten Sukoharjo h. Melakukan wawancara, sharing pendapat dengan masyarakat tentang persoalan-persoalan sosial, ekonomi, politik dan budaya i. Inventarisasi persoalan sosial masyarakat dan menjadikannya sebuah data base serta agenda yang harus dilakukan dalam penyusunan program kerja jangka panjang j. Melakukan pendampingan dan tindakan yang dianggap perlu dalam waktu dekat apabila terdapat persoalan yang dapat diselesaikan dengan segera k. Bekerjasama dengan Kesbanglinmaspol Kabupaten Sukoharjo dalam rangka membantu pemerintah dalam pembangunan daerah dan penguatan peran serta masyarakat l. Bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo dalam rangka ikut mensukseskan Pemilihan Umum. • PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG 1. Melakukan Pendampingan Perlindungan Seni Budaya Lokal 2. Ikut Melakukan Latihan Keterampilan Teknologi Informasi 3. Melakukan Latihan Upaya Perlindungan Seni Budaya 4. Melakukan Dialog lintas agama, etnis, golongan dan budaya dengan menghadirkan tokoh-tokoh yang berkompeten serta melibatkan masyarakat secara luas 5. Menyelenggarakan diklat bagi relawan tentang pendampingan masyarakat pedesaan, kaum buruh, kaum miskin kota dan masyarakat pinggiran 6. Menyelenggarakan pagelaran, parade, festival seni dan budaya lokal 7. Menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat atas kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum, Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri 8. Melakukan advokasi dan pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban kebijakan pihak-pihak yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat 9. Menyampaikan aspirasi, tuntutan sebagai upaya pendampingan terhadap masyarakat kepada pihak-pihak terkait 10. Pembentukan jejaring di kecamatan di wilayah kabupaten Sukoharjo ataupun di kabupaten/kota yang dianggap perlu 11. Secara terus menerus dan sinergi bekerjasama dengan Kesbanglinmaspol, Departemen Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo dalam rangka mensukseskan program pemerintah serta penguatan peran serta masyarakat

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LKLK


ANGGARAN DASAR (AD) “ Lembaga Kajian Lintas Kultural “ BAB I NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN Pasal 1 NAMA Lembaga ini bernama LEMBAGA KAJIAN LINTAS KULTURAL dan selanjutnya disebut Lembaga Pasal 2 WAKTU Lembaga ini didirikan sejak tanggal 10 Januari 2009 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 KEDUDUKAN Lembaga ini berkedudukan di Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah BAB II DASAR, TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 DASAR Lembaga berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 MAKSUD DAN TUJUAN Lembaga didirikan dengan maksud melakukan dan mengembangkan Pengkajian sosial dengan upaya - upaya : Penggalian dan Pelestarian Budaya luhur bangsa, Pendampingan Sosial Kemanusiaan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan khususnya rakyat di pedesaan, kaum miskin kota, minoritas dan golongan ekonomi lemah. Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya dapat mengalami peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi, mengurangi jurang perbedaan tingkat sosial ekonomi masyarakat serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional. Pasal 6 KEGIATAN ORGANISASI Untuk mencapai tujuan diatas, Lembaga melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Melakukan pengkajian awal terhadap fenomina sosial masyarakat yang berkembang guna sebagai upaya kontrol sosial disegala bidang 2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi masyarakat serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada semua pihak yang terkait 3. Mengembangkan sikap toleran yang sejati kepada masyarakat diantara perbadaan suku, agama, etnis dan budaya 4. Mengembangkan kepeloporan dan keteladanan para pendiri bangsa sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan 5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah 6. Menyelenggarakan penyuluhan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan instansi yang berkompeten 7. Melaksanakan dan membuat studi atau kajian tindak serta investigasi 8. Melakukan pendampingan dan konsultasi 9. Sosialisasi program dan konsultasi 10. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi, pendidikan dan latihan (Diklat) yang berhubungan dengan kebutuhan sosial masyarakat 11. Terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya 12. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak 13. Menyelenggarakan forum dialog, sarasehan, seminar mengenai lintas agama, etnis dan budaya 14. Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya. BAB III SIFAT Pasal 7 Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia. BAB IV KEKAYAAN Pasal 8 Kekayaan lembaga ini terdiri dari : 1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga 2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga 3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah 4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat. Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri. BAB V KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN DEWAN PENGURUS Pasal 9 Peraturan Keanggotaan Lembaga diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 10 DEWAN PENDIRI 1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari : a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya 2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri 3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga 4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga 5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri 6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri Pasal 11 DEWAN PENGURUS 1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri 2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama 3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya 4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas. BAB VI KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS Pasal 12 KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS 1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga 2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar 3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri. Pasal 13 KEKUASAAN DEWAN PENGURUS Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk : • Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga • Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga • Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri • Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara BAB VII RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN Pasal 14 1. Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan 2. Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus 4. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir 5. Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat 6. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir Pasal 15 CABANG-CABANG 1. Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan 2. Cabang Lembaga di setiap Kabupaten Kota dinamakan Forum Komunikasi Lintas Kultural (FKLK) Kabupaten / Kota. Sedangkan di setiap kecamatan dinamakan Forum Komunikasi Lintas Kultural Kecamatan 3. Kepengurusan Forum Komunikasi Lintas Kultural terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi BAB VIII TAHUN BUKU PASAL 16 Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu sembilan (2009), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah ketentuan batas akhir tutup buku tersebut, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan BAB IX PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN PASAL 17 Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H” Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional BAB X LIKUIDASI Pasal 18 Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ditetapkan di : Sukoharjo Pada Tanggal : 10 Januari 2009 “ Lembaga Kajian Lintas Kultural “ Ketua Sekretaris H. Sofwan Faizal Sifyan Utomo Prasetyo, S.Th ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) “ Lembaga Kajian Lintas Kultural “ BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun 2. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi 3. Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Lembaga melalui proses calon anggota 4. Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Lembaga tentang keanggotaan Pasal 2 Keanggotaan Organisasi Lembaga terdiri atas : 1. Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Lembaga 2. Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Lembaga 3. Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Lembaga serta menyatakan diri untuk menjadi anggota 4. Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Lembaga 5. Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota. BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 3 Setiap anggota berkewajiban : 1. Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi 2. Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota 3. Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi 4. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas 5. Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi 6. Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat Pasal 4 Setiap anggota berhak : 1. Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Lembaga 2. Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran 3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus 4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader 5. Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi Pasal 5 Anggota berhenti karena : 1. Meninggal dunia 2. Atas permintaan sendiri 3. Diberhentikan Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi BAB III K A D E R Pasal 6 Kader Organisasi Lembaga adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria : • Mental ideologi • Prestasi • Kepemimpinan • Kemampuan berdiri sendiri • Kemampuan pengembangan diri • Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan • Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi BAB IV IDENTITAS ORGANISASI Pasal 7 Lembaga memiliki lambang, dan atribut-atribut organisasi lainnya Lambang Organisasi Lembaga adalah logo dan stempel Pasal 8 Setiap simbol seperti Logo, Stempel, Bendera atau hal lain dari Lembaga dituangkan dalam bentuk sosialisasi yang diatur dan ditentukan diluar Anggaran Rumah Tangga ini BAB V HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/ KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL Pasal 9 Hubungan kerjasama Lembaga dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi BAB VI HAK SUARA DAN HAK BICARA Pasal 10 Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut : 1. Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi 2. Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi BAB VII KEUANGAN Pasal 11 1. Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Lembaga 2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi 3. Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu. BAB VIII PENYEMPURNAAN Pasal 12 Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya. BAB X P E N U T U P Pasal 13 Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Sukoharjo Pada Tanggal : 10 Januari 2009 “ Lembaga Kajian Lintas Kultural “ Ketua Sekretaris H. Sofwan Faizal Sifyan Utomo Prasetyo, S.Th