FOTO MASTER

FOTO MASTER

Selasa, 30 April 2013

PROFIL LINTAS KULTURAL


PROFIL LEMBAGA A. NAMA LEMBAGA : LEMBAGA KAJIAN LINTAS KULTURAL (LKLK) B. NO/TANGGAL PENDIRIAN : 08 / TANGGAL 20 JANUARI 2009 C. NOTARIS : LAURENSIA MARIA SRIJANI, SH D. NO. REKENING BRI : 1063-01-000530-50-3 E. PENDIRI 1. H. SOFWAN FAIZAL SIFYAN 2. PENDETA DAVID SUROYO 3. YAMTO SASTRO SUTRISTO F. PENASEHAT : • PENDETA DAVID SUROYO • YAMTO SASTRO SUTRISNO G. PENGURUS KETUA : H. SOFWAN FAIZAL SIFYAN SEKRETARIS : ABEDNEGO UTOMO PRASETYO, S.Th BENDAHARA : ERI NOVIAWAN H. ALAMAT : JL. SULTAN AGUNG II SOKO RT. 05 RW III DESA : MADEGONDO KECAMATAN : GROGOL KABUPATEN : SUKOHARJO PROPINSI : JAWA TENGAH NO TELEPON : (0271) 624378 E-MAIL : lintaskultural@yahoo.co.id I. MAKSUD DAN TUJUAN Lembaga Kajian Lintas Kultural (LKLK) didirikan : Dengan MAKSUD melakukan dan mengembangkan Pengkajian sosial yang meliputi : • Pendidikan dan Latihan ketarampilan yang berbasis budaya • Penggalian dan Pelestarian Budaya luhur bangsa • Pendampingan Sosial Kemanusiaan • Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan • Pemberdayaan masyarakat pedesaan, kaum miskin kota, minoritas dan golongan ekonomi lemah. • Mengembangkan solidaritas sesama anak bangsa tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan golongan BerTUJUAN agar seluruh rakyat Indonesia umumnya dapat mengalami : • Melestarikan budaya dengan meningkatkan keterampilan masyarakat lokal • Peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi • Mengurangi jurang perbedaan tingkat sosial ekonomi masyarakat • Terciptanya seteraan hak-hak perempuan dengan tidak menghilangkan kodradnya 1. Hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional 2. Terciptanya masyarakat yang damai dan harmoni dalam perbadaan. J. PROGRAM KERJA • PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK a. Melakukan Pendidikan dan Latihan tentang Kepemimpinan yang berbasis budaya b. Melakukan Latihan Keterampilan Teknologi Informasi c. Melakukan Latihan Upaya Perlindungan Seni Budaya d. Melakukan kajian terbatas tentang persoalan-persoalan terkini masyarakat di kabupaten Sukoharjo e. Melakukan pertemuan rutin setiap bulan secara bergilir di wilayah kecamatan dan desa se Kabupaten Sukoharjo f. Melakukan audensi dengan kepala desa, camat dan muspika serta meminta masukan tentang persoalan yang terjadi di masyarakat g. Melakukan kunjungan kepada tokoh-tokoh agama, budaya dan masyarakat di kabupaten Sukoharjo h. Melakukan wawancara, sharing pendapat dengan masyarakat tentang persoalan-persoalan sosial, ekonomi, politik dan budaya i. Inventarisasi persoalan sosial masyarakat dan menjadikannya sebuah data base serta agenda yang harus dilakukan dalam penyusunan program kerja jangka panjang j. Melakukan pendampingan dan tindakan yang dianggap perlu dalam waktu dekat apabila terdapat persoalan yang dapat diselesaikan dengan segera k. Bekerjasama dengan Kesbanglinmaspol Kabupaten Sukoharjo dalam rangka membantu pemerintah dalam pembangunan daerah dan penguatan peran serta masyarakat l. Bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo dalam rangka ikut mensukseskan Pemilihan Umum. • PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG 1. Melakukan Pendampingan Perlindungan Seni Budaya Lokal 2. Ikut Melakukan Latihan Keterampilan Teknologi Informasi 3. Melakukan Latihan Upaya Perlindungan Seni Budaya 4. Melakukan Dialog lintas agama, etnis, golongan dan budaya dengan menghadirkan tokoh-tokoh yang berkompeten serta melibatkan masyarakat secara luas 5. Menyelenggarakan diklat bagi relawan tentang pendampingan masyarakat pedesaan, kaum buruh, kaum miskin kota dan masyarakat pinggiran 6. Menyelenggarakan pagelaran, parade, festival seni dan budaya lokal 7. Menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat atas kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum, Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri 8. Melakukan advokasi dan pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban kebijakan pihak-pihak yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat 9. Menyampaikan aspirasi, tuntutan sebagai upaya pendampingan terhadap masyarakat kepada pihak-pihak terkait 10. Pembentukan jejaring di kecamatan di wilayah kabupaten Sukoharjo ataupun di kabupaten/kota yang dianggap perlu 11. Secara terus menerus dan sinergi bekerjasama dengan Kesbanglinmaspol, Departemen Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo dalam rangka mensukseskan program pemerintah serta penguatan peran serta masyarakat

Tidak ada komentar: