ANGGARAN DASAR (AD)
“ Lembaga Kajian Lintas Kultural “
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Lembaga ini bernama LEMBAGA KAJIAN LINTAS KULTURAL dan selanjutnya disebut Lembaga
Pasal 2
WAKTU
Lembaga ini didirikan sejak tanggal 10 Januari 2009 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Lembaga ini berkedudukan di Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
Lembaga berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Lembaga didirikan dengan maksud melakukan dan mengembangkan Pengkajian sosial dengan upaya - upaya : Penggalian dan Pelestarian Budaya luhur bangsa, Pendampingan Sosial Kemanusiaan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan khususnya rakyat di pedesaan, kaum miskin kota, minoritas dan golongan ekonomi lemah.
Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya dapat mengalami peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi, mengurangi jurang perbedaan tingkat sosial ekonomi masyarakat serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional.
Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI
Untuk mencapai tujuan diatas, Lembaga melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan pengkajian awal terhadap fenomina sosial masyarakat yang berkembang guna sebagai upaya kontrol sosial disegala bidang
2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi masyarakat serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada semua pihak yang terkait
3. Mengembangkan sikap toleran yang sejati kepada masyarakat diantara perbadaan suku, agama, etnis dan budaya
4. Mengembangkan kepeloporan dan keteladanan para pendiri bangsa sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan
5. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah
6. Menyelenggarakan penyuluhan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan instansi yang berkompeten
7. Melaksanakan dan membuat studi atau kajian tindak serta investigasi
8. Melakukan pendampingan dan konsultasi
9. Sosialisasi program dan konsultasi
10. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi, pendidikan dan latihan (Diklat) yang berhubungan dengan kebutuhan sosial masyarakat
11. Terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya
12. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak
13. Menyelenggarakan forum dialog, sarasehan, seminar mengenai lintas agama, etnis dan budaya
14. Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia.
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah
4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 9
Peraturan Keanggotaan Lembaga diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
DEWAN PENDIRI
1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga
4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga
5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri
6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
Pasal 11
DEWAN PENGURUS
1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya
4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 12
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 13
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
• Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga
• Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga
• Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri
• Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara
BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 14
1. Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan
2. Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara
3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus
4. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir
5. Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat
6. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir
Pasal 15
CABANG-CABANG
1. Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan
2. Cabang Lembaga di setiap Kabupaten Kota dinamakan Forum Komunikasi Lintas Kultural (FKLK) Kabupaten / Kota. Sedangkan di setiap kecamatan dinamakan Forum Komunikasi Lintas Kultural Kecamatan
3. Kepengurusan Forum Komunikasi Lintas Kultural terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
BAB VIII
TAHUN BUKU
PASAL 16
Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember
Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu sembilan (2009), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah ketentuan batas akhir tutup buku tersebut, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun
Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan
Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan
BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 17
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional
BAB X
LIKUIDASI
Pasal 18
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di : Sukoharjo
Pada Tanggal : 10 Januari 2009
“ Lembaga Kajian Lintas Kultural “
Ketua Sekretaris
H. Sofwan Faizal Sifyan Utomo Prasetyo, S.Th
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
“ Lembaga Kajian Lintas Kultural “
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun
2. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi
3. Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Lembaga melalui proses calon anggota
4. Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Lembaga tentang keanggotaan
Pasal 2
Keanggotaan Organisasi Lembaga terdiri atas :
1. Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Lembaga
2. Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Lembaga
3. Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Lembaga serta menyatakan diri untuk menjadi anggota
4. Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Lembaga
5. Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
1. Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi
2. Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota
3. Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi
4. Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas
5. Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi
6. Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Lembaga
2. Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran
3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader
5. Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan
Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi
BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader Organisasi Lembaga adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
• Mental ideologi
• Prestasi
• Kepemimpinan
• Kemampuan berdiri sendiri
• Kemampuan pengembangan diri
• Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
• Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
Lembaga memiliki lambang, dan atribut-atribut organisasi lainnya
Lambang Organisasi Lembaga adalah logo dan stempel
Pasal 8
Setiap simbol seperti Logo, Stempel, Bendera atau hal lain dari Lembaga dituangkan dalam bentuk sosialisasi yang diatur dan ditentukan diluar Anggaran Rumah Tangga ini
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 9
Hubungan kerjasama Lembaga dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi
BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 10
Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
1. Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi
2. Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
1. Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Lembaga
2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi
3. Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 12
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 13
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Sukoharjo
Pada Tanggal : 10 Januari 2009
“ Lembaga Kajian Lintas Kultural “
Ketua Sekretaris
H. Sofwan Faizal Sifyan Utomo Prasetyo, S.Th